Benang Kusut Ritel Modern

June 17, 2009
by prima

suciptoTIP1Oleh:

Sucipto, STP., MP.

Marketing and Halal Management Head

Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (PRIMA)

Akhir-akhir ini bisnis ritel modern menjadi sorotan publik. Harapan peningkatan pergerakan ekonomi dengan berdirinya ritel modern, harus dibayar mahal dengan ekses negatif penyertanya.

Beberapa problema
Beberapa problema yang perlu dicermati berkait dengan ritel modern, antara lain: Pertama, bisnis ritel modern turut memarginalkan pasar tradisional. Bermula dari Keppres No 96/2000 tentang usaha tertutup dan terbuka bagi penanaman modal asing (PMA) yang memasukkan ritel terbuka bagi asing, riitel asing-pun menguasai berbagai kota. Akibatnya hipermarket tumbuh dari 83 pada 2005 menjadi 121 pada 2007, minimarket dari 6.465 tahun 2005 menjadi 8.889 pada 2007. Pada 2002-2008 pasar modern tumbuh 31,4 %. Bahkan, pada 2009  peritel asing, Wallmart, Casino, Tesco, dan Central Thailand, berebut masuk.
Adapun, pasar tradisional pada 2002-2008 turun 11,7 %. Sepuluh tahun terakhir, pedagang pasar tradisional turun 40%. Menurut pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI), penurunan ini akibat desakan hipermarket dan pedagang tak mampu mempertahankan kios terenovasi karena tidak terjangkau biaya tebusnya.
Kedua, indikasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini mengemuka seiring diperiksanya Carrefour pasca akuisisi 75% saham PT. Alfa Retailindo TBK (ALFA) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pangsa pasar ritel (upstream) Carrefour diduga meningkat dari 44,72% menjadi 66,73%, sedang pasar supplier (downstream)-nya naik dari 37,98% menjadi 48,38%. Sayang, tingginya posisi tawar ritel asing ini digunakan menekan pemasoknya dengan berbagai syarat perdagangan (trading term). Pemasok kosmetik mengaku dibebani biaya sebelum akuisisi 13% menjadi 33% setelah akuisisi.
Carrefour tampaknya tidak belajar dari larangan minus margin dari KPPU di masa lalu. Minus margin adalah syarat perdagangan yang mengharuskan pemasok membayar ganti rugi sebanyak barang yang tidak terjual jika pemasok terbukti menjual barang serupa kepada pesaing Carrefour dengan harga yang lebih murah.
Ketiga, ritel modern sering menimbulkan konflik sosial ekonomi, lingkungan hidup, serta tata ruang wilayah. Gejolak sosial karena dekat kawasan pendidikan atau pasar tradisional, banjir karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang buruk, dan kemacetan karena arus lalu lintas yang tidak sebanding ruas jalan, begitu “dimaklumi” semua pihak.

Pelajaran bagi semua
Ritel modern memang merupakan aset. Bila dikelola dengan baik, bisnis ini akan mendatangkan kesejahteraan. Banyaknya problem saat ini membutuhkan solusi yang tepat. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan. Pertama, perlu keberpihakan. Meskipun masih ada kelemahan, perlu ada penegakan Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008. Ekspansi ritel modern yang “kebablasan” dan melanggar aturan perlu ditindak tegas. Di sisi lain, potensi pasar tradisional yang berakar dari aspek sejarah, budaya, dan ekonomi rakyat layak dipertahankan. Apalagi, pasar tradisional juga menjadi tumpuan distribusi produk lokal hasil pertanian rakyat kecil. Menurut Departemen Perdagangan, ada 13.450 pasar tradisional di Indonesia yang menghidupi sekitar 12,6 juta pedagang (Kontan, 17/03/09). Jika setiap pedagang menanggung 3 orang, sekitar 50,4 juta penduduk bergantung pasar tradisional. Belum lagi konsumen di pasar ini.Pemberdayaan pasar tradisional diharapkan membuka kesempatan kerja sebagian korban PHK. Stimulus dana Rp 490 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional dan Rp 100 milyar untuk pengembangan pasar tradisional dan lokasi pedagang kaki lima (PKL) tahun 2009 dinilai tepat. Kedua, indikasi praktek monopoli harus diusut tuntas KPPU. Jangan sampai kasus Carrefour menjalar ke peritel modern lain. Kalau akuisisi Carrefour atas ALFA terbukti melanggar pasal 28 Undang-Undang No. 4/ 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akuisisi harus dibatalkan. Kita sadar bahwa saat ini pendekatan bisnis bukan menang kalah (win lose solution), tetapi perlu saling menguntungkan (win win solution). Keuntungan yang layak bagi pemasok dan ritel modern mesti diusahakan bersama dan lebih tranparan. Etika ekonomi perlu dikembangkan untuk menciptakan kepercayaan antara pemasok dan ritel. Karena itu.bentuk trading term yang berpotensi merugikan perlu diselesaikan secepatnya. Disinilah peran KPPU menuai maknanya. Ketiga, kecerobohan atau “perselingkuhan” pejabat dalam membuka ritel baru harus dihentikan. Dampak pengembangan ritel yang kurang memperhatikan aspek sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah sudah kita rasakan. Seharusnya ini menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan. Kalau perlu, izin pembukaan ritel baru, terutama ritel asing, perlu berlapis. Aturan zonasi pada ritel modern dan proporsi ritel modern dengan jumlah penduduk perlu dipertegas. Kepentingan rakyat banyak mestinya yang diutamakan. Berdirinya ritel modern yang mengancam sosial ekomomi rakyat layak ditolak. Mungkin harapan di atas terlalu besar. Cengekraman ritel multinasional  dengan capital power, trend setter, concumer traffic maker, cheapest price turut mempengaruhi kebijakan pemerintah dan pejabatnya. Tapi, jika punya kemauan, peraturan yang pro-kesejahteraan rakyat banyak masih mungkin ditegakkan. Semua berpulang pada masing-masing pelaku bisnis. Semoga.*** (Dimuat di Kontan, 1 Mei 2009)

No comments yet

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Subscribe to this comment feed via RSS